Halaman

Selasa, 07 September 2010

jamu tradisional

jamu tradisional


Pengusaha Minta Pembinaan Industri Jamu Dilakukan Kemenperin

Posted: 06 Sep 2010 10:16 PM PDT

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) meminta agar pembinaan industri jamu dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai satu-satunya wadah bagi industri jamu di Indonesia.

Oleh karena itu, GP Jamu mengharapkan agar Panitia Kerja (Panja Jamu) di Komisi IX DPR bersedia merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1986. PP tersebut mengatur tentang Kewenangan Peraturan, Pembinaan, Pengembangan Industri. Pada pasal 2 ayat 1 butir c, disebutkan bahwa industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli Indonesia diserahkan kepada Menteri Kesehatan (wewenang Kementerian Kesehatan).

Ketua Umum GP Jamu Charles Saerang mengatakan, industri jamu dan obat tradisional, khususnya skala kecil dan menengah, membutuhkan pembinaan serta pengetahuan tentang standardisasi pembuatan jamu. Tentunya pembinaan ini seharusnya didapat dari Kemenperin sebagai pembina sektor industri pengolahan.

”Perubahan PP tersebut diperlukan karena pembinaan bagi para produsen jamu sesungguhnya berkaitan erat dengan kegiatan industri yang tak terlepas dari pengawasan Kementerian Perindustrian,” kata Charles di Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Charles melanjutkan, pembinaan untuk produsen jamu mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar sesungguhnya berkaitan dengan kegiatan industri yang tidak terlepas dari pengawasan Kemenperin.

Apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut, maka Kemenperin dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Tenaga Kerja atau kementerian lainnya yang berkaitan dengan jamu dari hulu ke hilir.

GP Jamu, kata Charles, berupaya agar pembinaan dan pendidikan terhadap para produsen jamu khususnya industri kecil dan menengah dapat segera dilakukan oleh pemerintah.

”Selama ini, kami tak mendapatkan pembinaan maupun pendidikan dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan. Kami melakukan kegiatan industri, sementara Kementerian Kesehatan hanya mengurus masalah regulasi. Sedangkan terkait pembinaan maupun pendidikan dalam kegiatan produksi tidak pernah ada,” katanya.

Menurut Charles, minimnya pembinaan yang dilakukan pemerintah, khususnya Kemenkes maupun BPOM, membuat permasalahan dalam kegiatan produksi jamu dan obat tradisional tidak kunjung bisa diselesaikan, misalnya terkait masalah jamu oplosan dan mengandung bahan kimia obat (jamu BKO). Padahal secara prinsip, produk jamu dan obat tradisional harus berbahan baku alami serta tidak dicampur dengan BKO atau zat kimia lainnya.

Menurutnya, masalah yang ada di industri jamu tidak terlepas dari masalah kualitas sumber daya manusia. Untuk itu, pemerintah harus melakukan pembinaan secara intensif. ”Ini tidak bisa didapat jika anggota GP Jamu maupun industri jamu/obat tradisional lainnya masih di bawah binaan Kementerian Kesehatan,” tegas Charles. (adn)(Sudarsono/Koran SI/rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar